MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN DESA BULUREJO

MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN DESA BULUREJO KECAMATAN MERTOYUDAN KABUPATEN MAGELANG




Dosen :
Didit Herlianto, DRS.MSI

Oleh :
Feliza Kusumawati ( 141180182 )

Kelas :
EM H

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
TAHUN 2019/2020



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmat yang diberikan, penulis bisa menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada halangan suatu apapun.
Berikutnya penulis sampaikan terimakasih kepada dosen pembimbing dan semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Penulis tentunya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.








Yogyakarta, 23 September 2019




Feliza Kusumawati







DAFTAR ISI

halaman
JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I 1
1.1. LATAR BELAKANG 1
1.2. RUMUSAN MASALAH 1
1.3. TUJUAN PENULISAN 2
1.4 MANFAAT PENULISAN 2
BAB II 3
2.1 Asas Pengelolaan Keuangan Desa 3
2.2 Tahap Pengelolaan Keuangan Desa 4
2.3 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 5
2.4 Kode Rekening APBDesa 5
2.4.1 Kode Rekening Pendapatan Desa 5
2.4.2 Kode Rekening Belanja Desa 6
2.4.3 Kode Rekening Pembiayaan Desa 6
2.5 Pendapatan Desa 7
2.6 Belanja Desa 8
2.7 Pembiayaan Desa 9
2.8 Dampak Pengelolaan Keuangan Desa Terhadap Masyarakat 11
BAB III 12
3.1 Kesimpulan 12
DAFTAR PUSTAKA 13
LAMPIRAN 14
1) Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo Tahun 2019 14
2) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Desa Bulurejo Tahun 2018 18




BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Desa memiliki hak untuk mengatur wilayahnya lebih luas, dan mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan seperti kesenjangan antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Peran besar yang diterima oleh desa, harus disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan. Hal mengenai keuangan desa, pemerintah desa wajib menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDesa dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana penggunaan dan pengelolaan keuangan Desa Bulurejo?
Apakah pengelolaan keuangan Desa Bulurejo sesuai dengan teori dan aturan yang sudah ditetapkan?
Bagaimana dampak pengelolaan keuangan Desa Bulurejo terhadap masyarakat?
TUJUAN PENULISAN
Untuk mengetahui penggunaan dan pengelolaan keuangan Desa Bulurejo
Untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan Desa Bulurejo sesuai dengan teori dan aturan yang sudah ditetapkan
Untuk mengetahui dampak pengelolaan keuangan Desa Bulurejo terhadap masyarakat



BAB II
PEMBAHASAN

Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas berikut :
Transparan, berarti pemerintah desa dalam mengelola keuangan harus secara terbuka, sebab keuangan itu milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.
Desa Bulurejo sudah menerapkan asas transparan, karena laporan keuangan Desa Bulurejo dapat diketahui dan dilihat oleh masyarakat, termasuk ketika saya mengajukan permohonan data laporan keuangan tidak dipersulit. Ketika masyarakat masuk ke dalam kantor kepala Desa akan tersedia papan di dinding yang berisi catatan informasi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo secara singkat. Sehingga laporan keuangan Desa Bulurejo dapat diketahui secara terbuka. Namun karena laporan tersebut tidak disediakan di web, sehingga masyarakat sulit mengakses. Oleh karena itu, jika masyarakat ingin mengetahuinya harus meminta kepada sekretaris desa.
Akuntabel, berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan.
Partisipasif, berarti dalam mengelola keuangan pemerintah desa dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menentukan prioritas kebutuhan masyarakat.
Desa Bulurejo sudah melaksanakan asas partisipasif, salah satu contohnya dalam lampiran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa Bulurejo tahun 2018 pada rekening 2:02:03 Kegiatan Pengaspalan Jalan. Yang dulunya jalan di Dusun Karet tidak rata, sekarang sudah rata karena adanya realisasi Desa Bulurejo untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Tertib dan Disiplin Anggaran, berarti pengelolaan keuangan desa harus mengacu kepada aturan dan pedoman yang melandasinya.
Pengelolaan Keuangan Desa Bulurejo sudah mengacu pada ketentuan yang berlaku.  Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo 2019 dan Laporam Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahuun 2014.
Tahap Pengelolaan Keuangan Desa
-Perencanaan
Secara umum, perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang.
Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa.
-Pelaksanaan
Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran.Tahap pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan APBDesa dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Atas dasar APBDesa dimaksud disusunlah rencana anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Pengadaan barang dan jasa, penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan Perubahan APB Desa adalah kegiatan yang berlangsung pada tahap pelaksanaan.
-Penatausahaan
Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan dengan keuangan dapat segera diperoleh. Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu sendiri.
-Pelaporan
Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan Laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan. Pada tahap ini, Pemerintah Desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan APBDes setiap semester yang disampaikan kepada Bupati/Walikota.
-Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dilakukan setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan kepada Bupati/Walikota dan di dalam Forum Musyawarah Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. APBDesa yang baik perlu memperhatikan tiga prinsip sebagai berikut :
a. Memfasilitasi dan memacu pengembangan ekonomi produktif dan investasi desa.
b. Meningkatkan dan menjamin pemerataan pembangunan.
c. Mendorong pemberdayaan masyarakat.
Kode Rekening APBDesa
Kode rekening merupakan alat untuk mensinkronkan proses perencanaan hingga pelaporan.
Level 1 : Kode Akun
Level 2 : Kode Kelompok
Level 3 : Kode Jenis
Level 4 : Kode Objek (bersifat tambahan dan diatur lebih lanjut dalam perkada)
Kode Rekening Pendapatan Desa
Dalam pasal 8 Permendagri 113/2014 dijelaskan klasifikasi rekening Pendapatan desa menurut kelompok dan jenis yang terdiri atas:
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Kelompok pendapatan asli dibagi beberapa jenis:
-Hasil Usaha
-Hasil Aset
-Swadaya
-Lain-lain Pendapatan Asli Desa
-Transfer
Kelompok pendapatan transfer dibagi beberapa jenis :
-Dana Desa
-Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
-Alokasi Dana Desa (ADD)
-Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
-Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
-Pendapatan Lain-Lain
Kelompok pendapatan lain lain dibagi beberapa jenis :
-Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga yang Tidak Mengikat
-Lain-lain Pendapatan Desa yang sah
-Kode Rekening Belanja Desa
Dalam pasal 8 Permendagri 113/2014 dijelaskan klasifikasi rekening Belanja desa menurut kelompok dan jenis yang terdiri atas :
-Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-Pelaksanaan Pembangunan Desa
-Pembinaan Kemasyarakatan Desa
-Pemberdayaan Masyarakat Desa
-Belanja Tak Terduga
Jenis belanja terdiri dari :
-Belanja Pegawai
-Belanja Barang dan Jasa
-Belanja Modal
Kode Rekening Pembiayaan Desa
Dalam pasal 8 Permendagri 113/2014 dijelaskan klasifikasi rekening Pembiayaan desa menurut kelompok dan jenis yang terdiri atas :
-Penerimaan Pembiayaan
-Kelompok penerimaan pembiayaan dibagi beberapa jenis :
-Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
-Pencairan Dana Cadangan
-Hasil Penjualaan Kekayaan Desa yang dipisahkan
-Pengeluaran Pembiayaan
-Kelompok Pengeluaran Pembiayaan dibagi beberapa jenis :
-Pembentukan Dana Cadangan
-Penyertaan Modal Desa
Kode Rekening dalam Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2019 yang sudah dilampirkan sesuai dengan aturan Permendagri 113/2014. Salah satu contohnya kode rekening Belanja Pegawai dengan kode 5.1, Belanja Barang dan Jasa dengan kode 5.2, dimana kode Belanja Desa tersebut urut dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Contoh lainnya dalam kode rekening Penerimaan Pembiayaan dengan kode 6.1 dimana sesuai dengan aturan yang ada, yaitu kode rekening Penerimaan Pembiayaan Desa menggunakan kode rekening bernomor 1. Jadi, Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2019 dan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2018 sudah menggunakan kode rekening sebagai alat untuk mensinkronkan proses perencanaan hingga pelaporan dengan baik.
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa terdiri atas kelompok :
-Pendapatan Asli Desa (PAD)
-Kelompok pendapatan asli dibagi beberapa jenis:
-Hasil Usaha
-Hasil Aset
-Swadaya
-Lain-lain Pendapatan Asli Desa
-Transfer
Kelompok pendapatan transfer dibagi beberapa jenis :
-Dana Desa
-Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
-Alokasi Dana Desa (ADD)
-Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi
-Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
-Pendapatan Lain-Lain
-Kelompok pendapatan lain lain dibagi beberapa jenis :
-Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga yang Tidak Mengikat
-Lain-lain Pendapatan Desa yang sah
Pendapatan Desa adalah sesuatu yang diperoleh oleh desa, untu mendukung penyelenggaraan pemerintah desa. Dengan demikian desa memerlukan sumber pembiayaan untuk mendukung program-programnya. Dalam lampiran Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2019 sumber dana terdiri dari ADD (Alokasi Dana Desa), PBH (Pembiayaan berbasis hasil), SWD (Swadaya Masyarakat ), PAD (Pendapatan Asli Desa), DDS (Dana Desa), PBP (Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi ), PBK (Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten).

Belanja Desa
Belanja desa menurut kelompok dan jenis yang terdiri atas :
-Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-Pelaksanaan Pembangunan Desa
-Pembinaan Kemasyarakatan Desa
-Pemberdayaan Masyarakat Desa
-Belanja Tak Terduga
Dalam Lampiran Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2019 belanja desa digunakan untuk :
-Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Meliputi Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional, Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa, Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, Sub Bidang Pertahanan
-Pelaksanaan Pembangunan Desa
Meliputi Sub Bidang Pendidikan, Sub Bidang Kesehatan, Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub Bidang Kawasan Pemukiman, Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
-Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Meliputi Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan, Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
-Pemberdayaan Masyarakat Desa
Meliputi Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Des, Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian.
-Belanja Tak Terduga
Meliputi Sub Bidang Keadaan Darurat.
Di dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2018, belanja desa digunakan untuk :
-Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Terdapat kekurangan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2018 tidak ada penjelasan kegiatan apa yang diselenggarakan.
-Pelaksanaan Pembangunan Desa
Meliputi kegiatan betonisasi jalan, pengaspalan jalan, pelayanan posyandu, dll
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2018 juga tidak ada penjelasan kegiataan apa saja yang diselenggarakan oleh Desa Bulurejo dalam bidang pembinaan kemasyarakatan.
-Pemberdayaan Masyarakat Desa
Meliputi kegiatan PIK Remaja, program KB Desa, pelatihan dan penyuluhan pertanian, pengelolaan sampah, dll.
-Belanja Tak Terduga
Dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2018 tidak mengeluarkan Belanja Desa dalam bidang tak terduga.
Dari kedua lampiran atau laporan anggaran Desa Bulurejo, terliha bahwa prioritas belanja lebih diutamakan kepada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bulurejo dibanding Pemberdayaan Masyarakat Desa Bulurejo. Desa perlu memberi perhatian serius dan memfasilitasi kegiatan ekonomi produktif yang dikembangkan oleh warga masarakatnya. Pengeluaran dalam APBDesa perlu dialokasi secara meraa yang dapat meingkatkan dan menjamin pemerataan pembangunan desa.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa menurut kelompok dan jenis yang terdiri atas :
-Penerimaan Pembiayaan
-Kelompok penerimaan pembiayaan dibagi beberapa jenis :
-Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, antara lain pelampuan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan. SiLPA digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja, mendanai kegiatan pelaksanaan lanjutan, dan mendanai kewajiban lain yang samapai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
-Pencairan Dana Cadangan, digunakan untuk menganggarkan pencairan dana dari rekening dana cadangan ke rekening kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
-Hasil Penjualaan Kekayaan Desa yang dipisahkan, digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
-Pengeluaran Pembiayaan
Kelompok Pengeluaran Pembiayaan dibagi beberapa jenis :
-Pembentukan Dana Cadangan, digunakan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran.
-Penyertaan Modal Desa, pemerintah Desa dapat melakukan Penyertaan Modal Desa, misalnya kepada BUM Desa.
Dalam lampiran Laporan Anggaran Pendaptan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2019, tejadi penerimaan pembiayan sebesar Rp 283.359.495,00 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 283.359.495,00 karena jumlah belanja lebih besar dari pada jumlah pendapaan. Sedangkan, dalam lampiran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2018 tidak terdapat pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan atau pengeluaran pembiayaan. Sehingga laporan tersebut dalam anggaran terjadi defisit anggaran sebesar Rp 296.641.300,00 karena tidak ada penerimaan pembiayaan yang dapat menutup defisit anggaran tersebut.


Dampak Pengelolaan Keuangan Desa Terhadap Masyarakat
Dampak yang dirasakan oleh masyarakat Desa Bulurejo :
a. Terbangunnya sarana dan prasarana yang baik seperti pembangunan gapura disetiap dusun, pengaspalan jalan, pavingisasi jalan, pembangunan drainase, betonisasi jalan, pembangunan irigasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Yang sebelumnya jalan di Dusun Karet mempersulit jalannya transporasi, sekarang mejadi mudah di akses dan mempermudah masyarakat.
b. Kesehatan masyarakat menjadi terkontrol karena adanya kegiatan pelayanan posyandu, program KB Desa, dan semakin lengkapnya peralatan kesehatan Desa Bulurejo karena adanya realisasi kegiatan pengadaan peralatan kesehatan.
c. Terwujudnya pendidikan yang baik untuk masyarakat desa seperti adanya pengelolaan program pendidikan masyarakat desa, penyelenggaraan peralatan kantor PAUD Kasih Bunda dan PAUD Tunas Mekar & TKIT ASSALAM yang dapat mendukung fasilitas pendidikan agar memadai dan bermanfaat.
d. Terwujudnya pemberdayaan masyarkat yang kuat, maju, dan mandiri sepertinya adanya realisasi kegiatan pelatihan dan penyuluan pertanian, PIK Remaja, peningkatan kapasitas kelompok pemuda, penguatan masyarakat dalam menghadapi bencana, penghayaan dan pengamalan pancasila, dan lain-lain, yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2019 dan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo tahun 2018 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014. Setiap laporan sudah dibuat sesuai dengan asas-asas yang sudah ditetapkan, meskipun belum semua asas dijalankan dengan sebaik mungkin. Format laporan juga sudah sesuai dengan peraturan, seperti penomoran kode rekening yang sudah sangat sesuai.



DAFTAR PUSTAKA
Herlianto, Didit. 2017. Manajemen Keuangan Desa Berbasis Pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Gosyen Publishing: Yogyakarta
http://catatanberdesa.blogspot.com/2017/01/tahapan-pengelolaan-keuangan-desa.htm



LAMPIRAN
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulurejo Tahun 2019








Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Desa Bulurejo Tahun 2018



Komentar